Rio menjelaskan, itu juga memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pernerintah dan Penyelenggaran Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasinnal dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya ldul Fitri 1446H.
Namun ditegaskannya, dalam pelaksanaan WFA tersebut, perangkat daerah unit kerja yang melaksarnakan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan untuk mengatur penugasan kerja pegawai pada pelaksanaan WFA dimaksud.
Lanjut Rio, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Dimintakan juga kepada seluruh kepala perangkat daerah unit kerja, agar mengatur jadwal piket pegawai ASN pada pelaksanaan WFA di kantornya masing-masing," katanya. (TribunManado.co.id/Fis)
-