TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), dikabarkan tak masuk kantor selama tiga bulan.
Belakangan oknum ASN tersebut diketahui yakni Albert Sergius yang menjabat Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung.
Menurut informasi, Albert Sergius absen sejak pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 lalu.
Kendati tak berkantor, ia diduga tetap menerima gaji dan tunjangan.
Kabar tentang ASN selama tiga bulan tak masuk kantor namun tetap terima gaji ini menjjadi sorotan sejumlah pihak dan perbincangan publik.
Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado, Magdalena Wullur menyatakan bahwa kepala daerah harus mengambil tindakan tegas terhadap Albert Sergius.
"Kalau ada ASN atau P3K yang tidak masuk kantor selama tiga bulan, namun menerima gaji dan tunjangan, harusnya ada tindakan tegas dari kepala daerah," ungkap Wullur.
Magdalena menyebut, jika tidak ada tindakan keras, berarti kepala daerahnya tidak paham atau ada tugas khusus ASN tersebut.
Tapi, katanya, sekalipun ada tugas khusus tetapi harus ada administarasinya.
Magdalena menilai, hal ini melegitimasi adanya korupsi yang ada di Kota Bitung.
"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena menjadi contoh yang buruk bagi ASN lain," ujarnya lagi.
Ditegaskan Magdalena, hal ini menyebakan kerugian negara.
Bagi ASN di Kota Bitung, Sulut, perlu dicatat bahwa ada sanksi yang menanti jika tidak masuk kantor pascalibur Lebaran.
Menurut aturan yang berlaku, ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja.