Berikut 7 poin kebijakan Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, untuk keamanan masyarakat Kota Bitung.
1. Patroli kami tingkatkan khususnya di malam hari di daerah rawan kriminalitas.
2. Melakukan upaya penertiban peredaran miras.
3. Melaksanakan razia sajam
4. Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi.
5. Kapolsek dan unsur pemerintah daerah di kecamatan mewajibkan setiap masy yg akan membuat hajatan utk mengurus izin keramaian di polsek.
6. Membatasi jam izin keramaian max jam 22.00 wita.
7. Tidak boleh ada pesta miras ditempat hajatan, bila di dapati akan di bubarkan. (Fis)
-