TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Bitung saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Dimana sejak bulan Maret hingga awal April ini, sering terjadi kasus penganiayaan dengan senjata tajam.
Salah satu pemicunya akibat pesta minuman keras.
Baca juga: Jadi Pemicu Kriminalitas, Satresnarkoba Polres Bitung Razia Miras, Sita Puluhan Botol Cap Tikus
Terakhir ada beberapa anak muda yang meresahkan warga dengan membawa sajam di jalanan.
Namun, gerak cepat anggota Polres Bitung berhasil menangkap para pelaku.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai saat dihubungi melalui pesan whatshap mengatakan 7 poin untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Jumat 11 April 2025.
Menurut Kapolres tujuh poin ini untuk mencegah adanya pesta miras dan senjata tajam di kalangan masyarakat.
Poin pertama Kapolres katakan, Patroli ditingkatkan khususnya di malam hari di daerah rawan kriminalitas.
"Poin kedua, kami melakukan upaya penertiban peredaran miras," ucap Kapolres
Lanjut Kapolres, poin ketiga pihaknya akan melaksanakan razia sajam.
Untuk poin empat Kapolres katakan, bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi.
"Poin lima, Kapolsek dan unsur pemerintah daerah di kecamatan mewajibkan setiap masyarakat yang akan membuat hajatan untuk mengurus izin keramaian di Polsek," tegasnya.
Poin enam, Kapolres akan membatasi jam izin keramaian maksimal pukul 22.00 Wita.
"Poin tetakhir, tidak boleh ada pesta miras ditempat hajatan, bila di dapati akan dibubarkan," pungkasnya.(fis)