Dilansir dari Tribunnews.com, Syekh Ali Jaber mulai berdakwah di Indonesia pada 2008 dan resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) pada 2012.
Syekh Ali Jaber sempat menjadi juri pada acara Hafiz Indonesia dan menjadi da'i dalam berbagai kajian di beberapa stasiun televisi nasional.
Pada 2008, Syekh Ali Jaber menikah dengan Umi Nadia, wanita asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. Keduanya dikaruniai seorang anak yang diberi nama Hasan.
Dakwah
Sejak kecil, Syekah Ali Jaber telah menekuni membaca Alquran.
Ayahnyalah yang awalnya memotivasi Ali Jaber untuk belajar Alquran.
Dalam mendidik agama, khususnya Alquran dan shalat, ayahnya sangat keras, bahkan tidak segan-segan memukul bila Ali Jaber kecil tidak menjalankan shalat.
Keluarganya dikenal sebagai keluarga yang religius.
Di Madinah ia memiliki masjid besar yang digunakan untuk syiar Islam.
Sebagai anak pertama dari dua belas bersaudara, Ali Jaber dituntut untuk meneruskan perjuangan ayahnya dalam syiar Islam.
Meski pada awalnya apa yang ia jalani adalah keinginan sang ayah, lama-kelamaan ia menyadari itu sebagai kebutuhannya sendiri dan pada usia 10 tahun menginjak sebelas tahun, ia telah hafal 30 juz Alquran.
Sebelum berdakwah di Indonesia, Syekh Ali Jaber menjalani pendidikan Ibtidaiyah (dasar) hingga Aliyah (menengah atas) di Madinah.
Selepas dari pendidikan menengah atas, Syekh Ali Jaber melanjutkan pelajarannya dengan berguru kepada sejumlah ulama ternama di Arab Saudi.
Ia mempelajari dan mendalami ilmu tafsir kepada para ulama tersebut.
(Tribun Manado/Bangkapos.com/Tribuntribunpontianakwiki.com)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.