Pemkot Bitung

Catat! Ini Sanksi yang Menanti ASN Bitung Sulut Jika Tak Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMKOT BITUNG - Kantor Wali Kota Bitung di Jalan Sam Ratulangi Nomor 45, Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pemerintah Kota Bitung, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tak masuk kantor pasca libur lebaran 2025.

Hal itu sebagaimana disampaikan Plh Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan, Rio Karamoy saat dihubungi.

"Benar hari ini masih WFA, nanti besok Rabu, 9 April 2025 seluruh ASN melaksanakan apel kerja di Perangkat Daerah masing masing pada pukul 07.30 WITA, jam kerja sudah seperti biasa," ungkap Rio Karamoy.

Menurutnya, itu sesuai perintah pimpinan sebagaimana surat edaran nomor : 008/321/SEK Tahun 2025.

Didalamnya menuliskan tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bitung.

Dikatakannya, itu juga memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pernerintah dan Penyelenggaran Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasinnal dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya ldul Fitri 1446H.

Tetapi ditegaskannya, dalam pelaksanaan WFA tersebut, perangkat daerah unit kerja yang melaksarnakan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan untuk mengatur penugasan kerja pegawai pada pelaksanaan WFA dimaksud.

Lanjutnya, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Dimintakan juga kepada seluruh kepala perangkat daerah unit kerja, agar mengatur jadwal piket pegawai ASN pada pelaksanaan WFA di kantornya masing-masing," katanya.

(TribunManado.co.id/fis)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkini