Kasus Narkoba di Bitung

Identitas ABK Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Bitung Sulawesi Utara, Barang Diterima di Kapal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA: A warga Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), saat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (25/3/2025). A adalah ABK kapal.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap karena kasus narkoba.

ABK tersebut berinisial A.

A adalah warga Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

ABK tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Ia ditangkap pada Selasa (25/3/2025) karena diketahui nyambi jadi pengedari narkoba jenis sabu di Bitung.

A ditangkap di depan pintu masuk pelabuhan Samudera Bitung.

Hal itu dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat saat dihubungi Tribun Manado malam ini. 

Saat ditangkap, kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung, lelaki A ini mengaku bahwa dirinya mendapat sabu tersebut dari seorang lelaki inisial I. 

Lelaki I ini bekerja sebagai buruh Imbang, di Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Barang itu dia terima saat Kapal tempat pelaku bekerja berlabuh di sana," ucap Kasat Resnarkoba, Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat.

 IPTU Trivo Datukramat menyebut,  saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009," tutup Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat. 

Kasus narkoba lainnya:

Sebelumnya juga seorang lelaki berinisial AM alias Diks (22) warga kelurahan Pinokalan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap Satuan Narkoba Polres Bitung.

Dirinya ditangkap sebagai pengedar paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.

Diks satu dari empat tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bitung.

Ia merupakan seorang residivis yang beru bebas tiga hari atas kasus narkoba jenis obat terlarang.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers di Mapolres Bitung, Senin (17/3/2025).

Diks mengaku punya modal sebesar Rp 50 juta untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

Selain itu, ia juga memiliki atasan.

KONFERENSI PERS NARKOBA - Kapolres AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Empat tersangka dan barang bukti dihadirkan. (Tribunmanado.com/Fistel Mukuan)

"Modal tersebut saya dapat bos," ucap Diks.

Sabu yang didapatkan dijual per gram. 

Hanya dalam waktu seminggu, ia sudah bisa balik modal.

Albert mengatakan kasus ini akan terus diselidiki.

"Kita akan terus selidiki kasus ini. Kalau di luar daerah akan bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres tersebut, kalau perlu Ditnarkoba Polda-nya," pungkas Albert.

Jaringan Manado-Palu

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai membeberkan tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap.

Ketiganya merupakan jaringan dari luar Kota Bitung.

"Tiga kasus berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Bitung, dan sudah menetapkan empat tersangka. Mereka memesannya dari luar Kota Bitung," kata Albert saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Sabu tersebut dipesan para tersangka ada yang dari Palu dan Kota Manado.

"Pemesanan hanya melalui media sosial, modusnya ini jaringan terputus," tegas Albert.

Caranya, para tersangka mengambil barang tanpa bertemu penjual.

"Pengambilan barang diletakkan pada tempat tertentu yang akan diambil pembeli tanpa ketemu penjualnya," tutur Albert.(*)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkini