TRIBUNMANADO.CO.ID - "Saya malu dan takut pada orang tua," ujar JC dengan suara bergetar.
JC adalah mahasiswi berusia 19 tahun.
Ia merupakan warga asal Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).
JC ditangkap polisi karena membuang bayinya ke laut.
Penyebabnya karena rasa malu.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers, Rabu 19 Maret 2025 di kantor Polres Mitra.
Kepada Tribunmanado.co.id, JC mengaku terpaksa membuang bayinya ke laut karena takut kepada orang tuanya.
Menurutnya, bayi tersebut tak sengaja keluar saat dirinya hendak buang air di toilet.
Namun, pelaku membantah memakai obat untuk mengeluarkan sang bayi dari kandungannya.
"Tidak, tidak pakai obat," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Adinugraha Pratama mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum dari dokter.
"Kalau untuk pakai obat atau tidak, kita masih tunggu dari dokter," ungkapnya.
Ia mengatakan bayi tersebut ditemukan beberapa warga saat sedang mandi di pantai Tumbak, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Mitra.
"Setelah kita selidiki, ternyata ini adalah bayi dari tersangka JC," tandasnya.
Pacar berstatus saksi