TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan jumlah zakat fitrah 2025.
Besaran tersebut telah ditetapkan pada Jumat (7/3/2025).
Di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Jika diuangkan jumlahnya Rp 47 ribu.
Jumlah ini dibenarkan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.
Tentunya hal itu sudah melewati kajian dan pertimbangan.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," kata Kiai Noor, dikutip dari laman resmi BAZNAS.
Untuk daerah lain bisa menyesuaikan dengan harga bahan pokok setempat.
Caranya adalah harga bahan pokok di suatu daerah (beras, jagung, sagu, dll) dikali 2,3 kg atau 3,5 liter.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Terbagi beberapa macam waktu dalam membayar zakat fitrah di antaranya:
- Waktu Jawaz (boleh) yaitu waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
- Waktu wajib yaitu mulai akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
- Waktu sunah yaitu setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Mengutip dari zakat.or.id, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala