Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.
Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:
- Senin
- Selasa
- Rabu
- Kamis
- Jumat
Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.
Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat (WIB/WITA/WIT).
- Senin-Kamis: Istirahat 60 menit
- Jumat: Istirahat 90 menit
Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.
Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere.
Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.