Penyidik menjelaskan, tujuan ketiganya di kota Bitung sebagai nelayan untuk mencari ikan .
"Kami telah menyita lima alat bukti, salah satunya perahu yang mereka bawah dari Filipina ke Kota Bitung," ucap penyidik.
Penyidik menjelaskan, mereka bertiga ditahan sejak 3 Maret 2025.
"Ketiganya ikatan darah, satu ayah dan dua anak kandung," tutupnya.
Berikut daftar 3 WNA asal Filipina yang langgar UU Keimigrasian:
1. Danilo Salego Osorio
2. Arjae Villanueva Osorio
3. Albert Osorio
(TribunManado.co.id/Fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.