TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung melaksanakan konferensi pers tindak pidana keimigrasian.
Konferensi pers dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Kamis 6 Maret 2025.
Dimana, ada tiga orang WNA asal Filipina telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Hadir dalam kesempatan ini, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, Kakanim Ruri H. Roesman, Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut James Sembel dan penyidik Judi Susilo.
Kegiatan dibuka oleh Kakanim Ruri Roesman, yang menjelaskan bahwa adanya tiga orang WNA asal Filipina yang sementara dilakukan penyidikan.
Kemudian, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani menjelaskan secara rinci, dimana pada Rabu 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, petugas seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menerima kedatangan tiga orang laki-laki.
Dikatakan Kakanwil, pada saat diwawancarai Christoper Tubil (saksi) menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya untuk mengantar dan memberitahukan dua orang laki-laki yang ingin melapor sebagai pemukim tanpa dokumen, masing-masing bernama Danilo Salego Osorio dan Arjae Villanueva Osorio.
"Kemudian keduanya dilakukan wawancara singkat, dan Arjae Villanueva Osorio menunjukkan sebuah kartu yang memuat identitas dirinya yang diterangkan olehnya merupakan kartu asuransi kesehatan," ucap Kakanwil.
Lanjut Kakanwil, petugas kemudian mencurigai bahwa mereka merupakan warga negara asing berkewarganegaraan Filipina.
Kakanwil menjelaskan, Arjae Villanueva Osorio kemudian mengatakan bahwa dia masuk ke Indonesia dari Filipina bersama dengan ayahnya bernama Danilo Osorio pada 12 Desember 2024 bersama dengan Albert Osorio yang menjemput mereka dari Davao Filipina langsung menuju Kota Bitung.
"Jadi mereka masuk tanpa menggunakan Paspor dan tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi," ungkap Kakanwil.
Ditegaskan Kakanwil, berdasarkan penyidikan terhadap Osorio Cs, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Muhammad Iman menindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap tiga warga negara asal Filipina tersebut.
"Ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana Keimigrasian dikarenakan berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, serta masuk tidak melalui tempat lemeriksaan Imigrasi," tutur Kakanwil.
Kakanwil menyebutkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) yakni Setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (ima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000, Jo Pasal 113 "Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000."
Kemudian penyidik Judi Susilo menjelaskan, ketiga WNA ini sebelum dilakukan penyidikan tinggal di pesisir pantai wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung.
Penyidik menjelaskan, tujuan ketiganya di kota Bitung sebagai nelayan untuk mencari ikan .
"Kami telah menyita lima alat bukti, salah satunya perahu yang mereka bawah dari Filipina ke Kota Bitung," ucap penyidik.
Penyidik menjelaskan, mereka bertiga ditahan sejak 3 Maret 2025.
"Ketiganya ikatan darah, satu ayah dan dua anak kandung," tutupnya.
Berikut daftar 3 WNA asal Filipina yang langgar UU Keimigrasian:
1. Danilo Salego Osorio
2. Arjae Villanueva Osorio
3. Albert Osorio
(TribunManado.co.id/Fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.