TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembayaran THR PNS 2025 dipastikan cair bulan Maret 2025.
Kepastian pencairan THR PNS 2025 ini dikemukakan Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).
"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," jelas Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).
Presiden menjelaskan pencairan THR di Indonesia diatur melalui regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS, PPPK, Pensiunan: Cair Maret 2025
Pembayaran THR 2025 pada bulan Maret berlaku bagi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan karyawan swasta.
Diketahui libur Idul Fitri 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Sesuai aturan, pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri serta pensiunan dibayarkan minimal 10 hari sebelum Lebaran 2025, atau sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Mengacu pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR untuk PNS dan ASN lainnya akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Artinya, THR 2025 diperkirakan cair pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Kebijakan pencairan THR 2025 ini agar para ASN dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Lantas berapa besarannya?
Hitungan Besar THR 2025
Untuk mengetahui besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025 dapat dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.
Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural