Korupsi di Pertamina

Skandal Korupsi Pertamina: Libatkan Petinggi, Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Langgar Hak Konsumen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI PERTAMINA: Skandal Korupsi Pertamina: Libatkan Petinggi, Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Langgar Hak Konsumen

TRIBUNMANADO.CO.ID - Skandal korupsi yang melibatkan PT Pertamina antara tahun 2018 hingga 2023 menarik perhatian publik dan menambah catatan kelam sejarah korupsi di perusahaan energi negara Indonesia ini. 

Kasus yang terbongkar ini melibatkan penyalahgunaan wewenang, manipulasi keuangan, serta dugaan kolusi dan penggelapan yang merugikan negara.

Tak tanggung-tanggung negara dirugikan ratusan Triliun akibat mega korupsi ini.

Baca juga: Terungkap Modus Tersangka Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun, Pertalite Dioplos Menjadi Pertamax

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax.

Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025).

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.

Melanggar hak konsumen

Pengoplosan Pertamax dan Pertalite ini dinilai telah melanggar hak-hak para konsumen.

Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak penjual harus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

Rolas menilai, dalam hal pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), masyarakat telah memercayakan ini kepada pemerintah, yaitu Pertamina.

Namun, kasus dugaan korupsi justru ditemukan di salah satu anak perusahaan penyuplai BBM ini.

"Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya. Kalau dia melakukan penipuan publik, itu fatal," ujar Rolas kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Rolas menekankan, pemerintah harus melakukan audit total kepada PT Pertamina Patra Niaga atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

"Menurut saya, ada SOP (standard operating procedure). Ini diperlukan audit total," lanjutnya.

Halaman
1234

Berita Terkini