Sengketa Pilkada 2024

Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo Menang Gugatan di MK, Politik Uang jadi Alasan Kuat PSU di Talaud

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA TALAUD: Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo; Termohon, dan Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo Menang Gugatan di MK, Politik Uang jadi Alasan Kuat PSU di Talaud

Dengan demikian, para pihak sudah tidak diperkenankan untuk mengajukan bukti tambahan dan inzage.  Mereka akan mendapat panggilan resmi melalui Kepaniteraan MK untuk menghadiri Sidang Pengucapan Putusan.

Sebagai informasi, persidangan perdana perkara ini sebelumnya digelar pada Senin (13/1/2025), di mana Pemohon mendalilkan tentang adanya Grup Whatsapp "Relawan WT-AB 2024" yang anggotanya didominasi ASN untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Pemohon juga di persidangan tersebut mendalilkan praktik politik uang kepada masyarakat dan penyelenggara Pemilu yang terjadi sejak masa kampanye hingga proses pemungutan suara.

Kemudian dalam permohonannya, Pemohon juga menyebut adanya keterlibatan aktif beberapa pejabat di pemerintahan daerah hingga penyelenggara desa yang terlihat dari penerbitan Surat Keputusan (SK) pemenangan. Dalam Permohonan PHPU Kabupaten Talaud juga disebut soal pelanggaran prosedural yang menurut Pemohon sudah dilakukan penyelenggara Pemilu, yakni tak diumumkannya status tersangka salah satu peserta.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Berita Terkini