Bitung Sulawesi Utara

Daftar 12 ASN Pemkot Bitung Sulut yang Dipecat dan Turun Jabatan karena Tak Netral di Pilkada 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN DIPECAT - Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Kepala BKPSDMD Bitung Jackson Ruaw diabadikan saat memberikan keterangan pers terkait ASN dipecat dan turun jabatan karena tak netral di Pilkada 2024, di ruang BIP Kantor Walikota Bitung Selasa (18/2/2025). Di artikel ini terdapat daftar 12 ASN Pemkot Bitung Sulut yang dipecat dan turun jabatan karena tak netral di Pilkada 2024.

Dan setelah itu mereka punya 15 hari untuk mengajukan keberatan dan banding administrasi.

Sebelumnya, informasi pemecatan terhadap satu ASN dan 11 yang di sanksi penurunan jabatan di Pemkot Bitung, berdasarkan tindak lanjut Surat Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Perihal Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan beberapa surat rekomendasi BKN lainnya. (Crz)

Baca selengkapnya di sini.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkini