8. Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
9. Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
10. Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
11. Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
12. Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
13. Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin.
(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun.
ASN Pemkot Bitung Sulut yang Kena Sanksi Pecat dan Turun Jabatan Bisa Ajukan Keberatan dan Banding
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) yang kena sanksi atas pelanggaran netralitas bisa membela diri ajukan banding.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bitung Jackson Ruaw, dalam keterangan pers Selasa (18/2/2025) di ruang VIP kantor Walikota Bitung Sulut.
Sanski yang diterima para ASN Pemkot Bitung karena tidak netral, ada satu ASN dipecat dan 11 lainnya penurunan pangkat.
Berdasarkan informasi, ada dua ASN lagi yang sempat masuk dalam pusaran ini.
Namun mereka lolos, karena satu sudah pensiun dan satunya lagi tidak ada pelanggaran disiplin.
"11 ASN yang dikenai sanksi penurunan jabatan diberi kesempatan mengajukan keberatan ke Walikota Bitung, dan 1 ASN yang dipecat punya hak untuk mengajukan banding administrasi ke BKN," jelas Jackson Ruaw dalam keterangan pers didampingi Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di ruang VIP Kantor Walikota Bitung, Selasa (18/2/2025).
Mantan pejabat teras Pemprov Sulut ini menambahkan, sesudah ini penyampain tersebut akan menyerahkan surat keputusan soal pemberian sanksi ke masing-masing ASN.