Kalau sudah terbuat aturan dan sistem kerjanya nah itu tinggal kita implementasi.
Sempat viral di Kota Bitung ada ribut-ribut soal menuntut tunjangan kinerja, ada apa sebenarnya?
Jadi begini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kita kan sebenarnya kemarin ada keuangan kita yang tertahan karena bagi hasil mineral itu yang sekitar Rp 35 miliar itu tidak turun.
Dan kemudian yang pertama itu, TPP gaji 13 gaji 14 kan lalu kita bahasa APBD kita tahun 2023 untuk tahun 2024.
Di tahun 2023 penetapannya karena ada pedoman penyusunan APBD untuk TPP gaji 13 dan 14 itu kan dibayar 50 persen.
Sama seperti di pembayaran tahun 2023, maka di tahun 2024 juga dibayar seperti itu. Jadi ditata di APBD kita seperti itu jumlahnya.
Tiba-tiba di bulan Januari tahun 2024 terjadi perubahan dibayar 100 persen.
Ini kan bukan dana transfer, tapi dana yang sudah ada di APBD kita diambil untuk dibayarkan itu.
Jadi seenaknya mereka menyampaikan 50 persen naik 100 persen tapi disuruh tanggung jawab ke kita bayarnya.
Memang aturan mainnya kita yang wajib membayar, tapi kan kalau secara tiba-tiba kita kan tidak mungkin APBD kita diketuk karena punya dasar aturan.
Karena punya dasar aturan kita kan tidak boleh secara serta merta ambil uang begitu saja, apalagi dengan adanya Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang di mana sistem keuangan kita langsung dari pusat.
Persoalan seperti ini kan sebenarnya bukan persoalan kita saja, di semua kabupaten dan kota di Indonesia banyak terjadi hal yang sama.
Selama menjabat sebagai Wali Kota Bitung, apa yang menurut pak wali berkesan dan menjadi pelajaran hidup?
Kepercayaan terhadap anak buah itu satu yang penting, tapi kepercayaan itu tidak boleh terlalu telanjang, karena itu bisa berbahaya di kemudian hari.
Kemudian yang paling sangat berkesan, kita punya komunitas baru, punya banyak teman. Saling membangun komunikasi dengan mereka dan saling berbagi informasi dan pengetahuan.