Berita Populer Bitung

Berita Populer Bitung 19 Februari 2025: 12 ASN Disanksi Akibat Tak Netral saat Pilkada, 1 Dipecat

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPECAT - Gambar Ilustrasi ASN/PNS. Dikabarkan, sebanyak 12 ASN di Kota Bitung, Sulawesi Utara, disanksi karena tak netral saat Pilkada 2024. Satu di antaranya dipecat. Kabar tersebut menjadi Berita Populer Bitung untuk edisi Rabu 19 Februari 2025.

4. Sdr. GRACE DINA FEBY DENGAH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

5. Sdr. ALBERT BECHTRAM MARSCHALL TOTOMUTU: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

6. Sdr. ARIANI SUNDANA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

7. Sdr. STEANLY CHRISTIAN YULIATRO MORA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan

8. Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

9. Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

10. Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

11. Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

12. Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

13. Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin.

(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun. 

ASN Pemkot Bitung Sulut yang Kena Sanksi Pecat dan Turun Jabatan Bisa Ajukan Keberatan dan Banding

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) yang kena sanksi atas pelanggaran netralitas bisa membela diri ajukan banding.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bitung Jackson Ruaw, dalam keterangan pers Selasa (18/2/2025) di ruang VIP kantor Walikota Bitung Sulut.

Sanski yang diterima para ASN Pemkot Bitung karena tidak netral, ada satu ASN dipecat dan 11 lainnya penurunan pangkat.

Halaman
1234

Berita Terkini