Berita Populer Bitung

Berita Populer Bitung 19 Februari 2025: 12 ASN Disanksi Akibat Tak Netral saat Pilkada, 1 Dipecat

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPECAT - Gambar Ilustrasi ASN/PNS. Dikabarkan, sebanyak 12 ASN di Kota Bitung, Sulawesi Utara, disanksi karena tak netral saat Pilkada 2024. Satu di antaranya dipecat. Kabar tersebut menjadi Berita Populer Bitung untuk edisi Rabu 19 Februari 2025.

Menurut eks pejabat teras Pemprov Sulut ini, pemberian sanksi dilakukan bukan berdasarkan faktor like and dislike (suka dan tidak suka), melainkan mengacu pada ketentuan yang berlaku. 

Jackson menjamin Pemkot Bitung tidak asal-asalan menjalankan proses dimaksud.

“Kita ikuti aturan main yang berlaku,” tambah Jackson Ruaw.

Berikut kutipan keterangan resmi Pemkot Bitung terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas. 

Keterangan ini mencakup nama-nama ASN yang menjalani pemeriksaan dan dijatuhi sanksi berupa pemecatan untuk satu orang, dan penurunan jabatan selama 12 bulan untuk 11 orang: 

Bahwa menindaklanjuti Surat Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendallan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025, hal Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan beberapa surat rekomendasi BKN lainnya, maka Pemerintah Kota Bitung telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

(1). Telah Membentuk Tim Pemeriksa sesuai Surat Wali Kota Bitung Nomor 008/53/WK tanggal 30 Januari 2025 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa dan beberapa surat lainnya, yang terdiri dari unsur BKPSDM (P|t. Kepala BKPSDM selaku Ketua Tim), unsur pengawasan (Sekretaris Inspektorat selaku Sekretaris Tim), unsur pejabat terkait bidang hukum (Kabag Hukum selaku Anggota) dan unsur atasan langsung (atasan langsung ASN yang terperiksa selaku Anggota).

(2). Telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 14 (empat belas) ASN yang diduga melanggar aturan netralitas sesuai rekomendasi BKN

(3). Telah menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggaran, fakta pelanggaran dan dampak dari pelanggaran disiplin kepada yang bersangkutan

(4). Dalam hal tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN, ASN yang bersangkutan dibebaskan dari hukuman disiplin

(5). Tahapan pemeriksaan disiplin di atas dilaporkan secara bertahap melalui layanan Integrated Disiplin (i-Dis) BKN.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka Wali Kota Bitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menetapkan Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dengan jenis hukuman sebagai berikut: 

1. Sdr. EVIE HELENA KAMBEY: dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

2. Sdr. JACOB TAKALIUANG: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

3. Sdr. ALTIN ABRAHAM TUMENGKOL: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

Halaman
1234

Berita Terkini