Bitung Sulawesi Utara

ASN Pemkot Bitung Sulut yang Kena Sanksi Pecat dan Turun Jabatan Bisa Ajukan Keberatan dan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN DIPECAT - Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Kepala BKPSDMD Bitung Jackson Ruaw diabadikan saat memberikan keterangan pers terkait ASN dipecat dan turun jabatan karena tak netral di Pilkada 2024, di ruang BIP Kantor Walikota Bitung Selasa (18/2/2025). Dalam keterangan Kepala BKPSDMD disebutkan kalau ASN Pemkot Bitung Sulut yang kena sanksi pecat dan turun jabatan bisa ajukan keberatan dan banding.

11. Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

12. Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

13. Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin.

(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun. (Crz)

Baca selengkapnya di sini.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkini