Bitung Sulawesi Utara

Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pemkot Bitung Bakal Kena Sanksi Jika Tak Lakukan Hal Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN: Kepala BKPSDMD Bitung Jeckson Ruaw saat memberikan informasi rekomendasi BKN terkait dugaan pelanggaran netralitas puluhan ASN Pemkot Bitung saat Pilkada 2024, Senin (17/2/2024).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia tak main-main dengan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung Sulut.

Rekomendasi itu, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemkot Bitung saat Pilkada 2024.

Ada 20an ASN Pemkot Bitung yang terjerambap dalam pusaran dugaan netralitas di Pilkada serentak 2024 lalu.

Para ASN tersebut ada yang esalon 2, kepala bidang, sekretaris dinas dan lainnya di lingkup Pemkot Bitung.

Mereka terang-terang memberikan dukungan kepada paslon Walikota dan Wakil Wali Kota Bitung serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Apa yang dilakukan para ASN itu, terekam jelas dalam jejak digital baik foto maupun story sosial media.

Para ASN Pemkot Bitung yang diduga melanggar netralitas ASN, terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok rekomendasi BKN pertama ada sembilan orang dan rekomendasi kedua ada 12 dari 13, satu diantaranya sudah masuk masa pensiun.

Surat BKN yang sudah di terima Pemkot Bitung, dalam hal ini Wali Kota dan Badan Kepegawaian dan Penggembangan SDMD (BKPSDMD) Bitung, tegas agar rekomendasi tersebut dilakukan.

Terkait itu, Kepala BKPSDMD Bitung Jeckson Ruaw tidak menampiknya.

Menurut Ruaw, jika pemerintah dalam hal ini Pemda Kota Bitung, tidak menyampaikan laporan tindak lanjut pemeriksaan BKN akan melakukan tindakan.

"Jika tidak menindaklanjuti temuan ini, BKN akan melakukan tindakan pengendalian, tindakan administratif atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pemerintah Kota Bitung dalam hal ini Wali Kota dan BKPSDMD," kata Kepala BKPSDMD Bitung Jeckson Ruaw, Senin (17/2/2024).

Dalam surat BKN, merekomendasikan kepada Wali Kota Bitung selaku pejabat pembina kepegawaian, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN melalui penegakkan disiplin. 

Melakulan pemanggilan dan pemeriksaan, kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran,

Menjatuhkan hukuman dispilin sesuai dengan jenis pelanggaran dan dampak pelanggaran disiplin, kepada yang bersangkutan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran netralitas, instansi terkait dapat menyampaikan LHP secara komprehensif kepada BKN.

Paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak terima rekomendasi, harus segera sampaikan laporan proses pemeriksaan.

Kemudian menyampaikan paling lambat 2 bulan, laporan hasil pemeriksaan disiplin.

Ruaw menjelaskan, rekomendasi dari BKN ke Pemkot Bitung untuk kelompok 12 orang ASN 21 dan 23 Januari 2024.

Sedangkan rekom dari KSN untuk kelompok 9 orang ASN sejak 26 Oktober 2024.

Sementara itu para ASN yang masuk dalam rekom BKN atas dugaan tidak netral di Pilkada 2024, beralasan apa yang mereka lakukan setelah hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 dan sebelum waktu pencoblosan.

Sementara berdasarkan ketentuan, ASN dilarang terlibat politik praktis sebelum kepala daerah hasil Pilkada 2024 di terapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

(TribunManado.co.id/Crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini