Bitung Sulawesi Utara

Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pemkot Bitung Bakal Kena Sanksi Jika Tak Lakukan Hal Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN: Kepala BKPSDMD Bitung Jeckson Ruaw saat memberikan informasi rekomendasi BKN terkait dugaan pelanggaran netralitas puluhan ASN Pemkot Bitung saat Pilkada 2024, Senin (17/2/2024).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia tak main-main dengan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung Sulut.

Rekomendasi itu, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemkot Bitung saat Pilkada 2024.

Ada 20an ASN Pemkot Bitung yang terjerambap dalam pusaran dugaan netralitas di Pilkada serentak 2024 lalu.

Para ASN tersebut ada yang esalon 2, kepala bidang, sekretaris dinas dan lainnya di lingkup Pemkot Bitung.

Mereka terang-terang memberikan dukungan kepada paslon Walikota dan Wakil Wali Kota Bitung serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Apa yang dilakukan para ASN itu, terekam jelas dalam jejak digital baik foto maupun story sosial media.

Para ASN Pemkot Bitung yang diduga melanggar netralitas ASN, terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok rekomendasi BKN pertama ada sembilan orang dan rekomendasi kedua ada 12 dari 13, satu diantaranya sudah masuk masa pensiun.

Surat BKN yang sudah di terima Pemkot Bitung, dalam hal ini Wali Kota dan Badan Kepegawaian dan Penggembangan SDMD (BKPSDMD) Bitung, tegas agar rekomendasi tersebut dilakukan.

Terkait itu, Kepala BKPSDMD Bitung Jeckson Ruaw tidak menampiknya.

Menurut Ruaw, jika pemerintah dalam hal ini Pemda Kota Bitung, tidak menyampaikan laporan tindak lanjut pemeriksaan BKN akan melakukan tindakan.

"Jika tidak menindaklanjuti temuan ini, BKN akan melakukan tindakan pengendalian, tindakan administratif atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pemerintah Kota Bitung dalam hal ini Wali Kota dan BKPSDMD," kata Kepala BKPSDMD Bitung Jeckson Ruaw, Senin (17/2/2024).

Dalam surat BKN, merekomendasikan kepada Wali Kota Bitung selaku pejabat pembina kepegawaian, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN melalui penegakkan disiplin. 

Melakulan pemanggilan dan pemeriksaan, kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran,

Menjatuhkan hukuman dispilin sesuai dengan jenis pelanggaran dan dampak pelanggaran disiplin, kepada yang bersangkutan.

Halaman
12

Berita Terkini