Jika ada pihak yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas.
Selain penguatan cadangan beras, pemerintah juga akan menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pengelolaan Ketahanan Pangan.
Instruksi ini bertujuan untuk menyederhanakan serta memastikan efektivitas pelaksanaan pengadaan, pengolahan, dan penyaluran beras di seluruh wilayah.
Pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, camat, dan kepala desa, akan diwajibkan menggelar pertemuan mingguan guna memantau hasil panen dan harga beras serta memastikan tidak ada kendala dalam rantai pasokan.
Para penggilingan beras diminta mematuhi harga pembelian gabah kering panen yang telah ditetapkan, yaitu Rp 6.500 per kilogram.
Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti secara cepat, termasuk kemungkinan melibatkan satgas pangan guna menjaga stabilitas pasar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com