Harga Gabah

Segini Harga Standar Gabah dari Petani, Ada Instruksi Presiden Tak Boleh Dilanggar

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GABAH: Petani menjemur gabah di penggilingan padi Desa Matani, Kecamatan Tumpaan Minahasa Selatan. Kenaikan harga komoditas mendorong daya beli petani Sulawesi Utara di akhir tahun. Pemerintah menetapkan harga standar gabah Rp 6.500 per kilogram

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah berusaha untuk menjamin kesejahteraan petani.

Kini pemerintah sudah menetapkan harga minimum gabah.

Dan itu menjadi patokan harga terendah gabah yang dibeli dari petani.

Baca juga: Petani Padi di Kotamobagu Sulut Mengeluh Harga Gabah Murah, Sulit Bertani Saat Cuaca Buruk

Tidak boleh m,embeli gabah petani di bawah harga tersebut.

Sehingga petani bisa mendapatkan keuntungan dan tidak mengalami kerugian.

Itu dilakukan juga untuk menjamin ketahanan pangan nasional.

pemerintah rupanya tak main-main soal itu, dan sudah menyiapkan sanksi untuk pelanggar.

Pemerintah akan menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pengelolaan Ketahanan Pangan untuk menjaga stabilitas pangan menjelang Ramadhan 2025 merupakan prioritas utama pemerintah.

"Kami telah menyusun strategi dan kebijakan yang matang agar pasokan pangan tetap stabil, harga terkendali, dan kesejahteraan petani terjaga," kata Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan dikutip Sabtu (15/2/2025).

Menurutnya, kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025

Untuk itu, akan dilakukan optimalisasi pengadaan dan distribusi beras guna memastikan pasokan tetap stabil di pasar menjelang periode permintaan puncak saat Lebaran.

Saat ini realisasi pengadaan beras untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah mencapai 65.000 ton. Bulog diminta meningkatkan target penyerapan harian menjadi 25.000 ton.

Sehingga pada akhir Februari diharapkan mencapai 180.000 ton dan meningkat menjadi 1,79 juta ton pada Maret dengan target serapan 60.000 ton per hari.

"Pemerintah memastikan Bulog akan menyerap hasil panen petani dengan harga yang telah ditetapkan," ujarnya.

Selain itu, pihak swasta diwajibkan membeli gabah dari petani dengan harga minimal Rp 6.500 per kilogram guna mencegah penurunan harga di tingkat petani.

Halaman
12

Berita Terkini