Kepala Kejaksaan (Kajari) Bitung Yadyn Palebangan menerangkan kerjasama tersebut untuk pendampingan hukum.
Kemudian proses penagihan, hingga kegiatan keperdataan dan tata usaha negara lainnya.
Kerjasama seperti ini juga sudah dilakukan Kejari Bitung bersama pihak perbankan, ada BRI, Perumda Air Minum Duasudara Bitung dan Pemerintah Kota Bitung.
"Dalam peningkatan kerja sama itu, kami berhasil melakukan penagihan totalnya lebih kurang totalnya Rp 500 juta lebih dalam proses penagihan terkait dengan kredit pasa Bank BRI yang mempunyai kolektabilitas 3 sampai 5," kata Palebangan.
Pihaknya juga mendapati nasabah yang memiliki karakter kurang baik, sehingga harus dilakukan beberapa pendekatan dan strategi yang bisa dampak signifikan terhadap kerja sama yang dibuat.
Mantan penyidik KPK dan Kajari Luwu Timur ini menambahkan, untuk penanganan nanti terhadap nasabah yang berada di luar Kota dan Provinsi Sulut pihaknya akan berkolaborasi dengan kantor Kejaksaan di daerah yang masuk kantor PT Pegadaian wilayah V Manado Area Manado 2.
Adapun wilayah yang masuk dalam Kanwil PT Pegadaian Wilayah V Manado Area Manado 2, ada 11 kota kabupaten di Sulut dan dua provinsi, Sulut dan Malut.
Rabu (12/2/2025), berlangsung Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) V Manado Area Manado 2 dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, di ruang rapat Kantor Pegadaian Bitung.
PKS dilakukan oleh Kejari Bitung, dilakukan Deputi Bisnis Area Manado 2, R Bambang Heru Subiyanto dan Kajari Bitung Dr. Yadyn Palebangan.
Disaksikan jajaran Kejari Bitung, Kepala Dapartemen Pegadaian, Pemimpin Cabang Pegadaian Area Manado 2 dan lainnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.