TRIBUNMANADO.CO.ID - Guna penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT Pegadaian Kanwil V Manado Area Manado 2 gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Keduanya melakukan penandatangan kerja sama, di ruang rapat Kantor Pegadaian Bitung Rabu (12/2/2025).
Menurut Deputi Bisnis Area Manado 2, R Bambang Heru Subiyanto, landasan dari pelaksanaan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Bitung, karena pihaknya sebagai penyaluran produk gadai dan non gadai berbasis fidusia.
Pegadaian juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran produk gadai dan non gadai berbasis fidusia.
Dalam fungsi tersebut kadang ada permasalahan-permasalahan hukum, oleh pihak Pegadaian tak sanggup tangani sendiri.
Maka di butuhkan tenaga expert yaitu pihak kejaksaan, sebagai jaksa negara.
Upaya efektifitas percepatan, pengembalian aset PT Pegadaian yang juga aset negara.
"Ruang lingkup dari kerjasama nantinya mencakup bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya," kata Subiyanto.
Subiyanto menambahkan, bantuan penyaluran peminjaman kepada masyarakat gadai dan non gadai berbasis fidusia.
Untuk non gadai berbasis fidusia asat atau gadaian masih dalam pengawasan pemilik atau nasabah Pegadaian.
Kalau ada nasabah yang sudah lebih dari 90 hari tidak melakukan kewajiban penyelesaian utang secara rutin tiap bulan, harus dilakukan penagihan terus menerus.
"Nah, kalau ada nasabah yang dalam tanda petik sengaja menunda pembayaran. Dan dengan adanya aparat yang melakukan somasi akan jadi perhatian oleh nasabah menjadi lebih cepat melakukan penyelesaian pembayarannya," kata dia.
Meski demikian, pihaknya menegaskan upaya tersebut bukan untuk menakut-nakuti nasabah.
Pihaknya lebih pada mendudukan permasalahannya, dan pihak aparat pemecah hukum dalam hal ini jaksa negara memastikan penyelesaian kredit tanpa masalah.
Penyelesaian tunggakan pembayaran oleh nasabah diberikan solusi atau upaya seperti restrukturisasi.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bitung Yadyn Palebangan menerangkan kerjasama tersebut untuk pendampingan hukum.
Kemudian proses penagihan, hingga kegiatan keperdataan dan tata usaha negara lainnya.
Kerjasama seperti ini juga sudah dilakukan Kejari Bitung bersama pihak perbankan, ada BRI, Perumda Air Minum Duasudara Bitung dan Pemerintah Kota Bitung.
"Dalam peningkatan kerja sama itu, kami berhasil melakukan penagihan totalnya lebih kurang totalnya Rp 500 juta lebih dalam proses penagihan terkait dengan kredit pasa Bank BRI yang mempunyai kolektabilitas 3 sampai 5," kata Palebangan.
Pihaknya juga mendapati nasabah yang memiliki karakter kurang baik, sehingga harus dilakukan beberapa pendekatan dan strategi yang bisa dampak signifikan terhadap kerja sama yang dibuat.
Mantan penyidik KPK dan Kajari Luwu Timur ini menambahkan, untuk penanganan nanti terhadap nasabah yang berada di luar Kota dan Provinsi Sulut pihaknya akan berkolaborasi dengan kantor Kejaksaan di daerah yang masuk kantor PT Pegadaian wilayah V Manado Area Manado 2.
Adapun wilayah yang masuk dalam Kanwil PT Pegadaian Wilayah V Manado Area Manado 2, ada 11 kota kabupaten di Sulut dan dua provinsi, Sulut dan Malut.
Rabu (12/2/2025), berlangsung Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) V Manado Area Manado 2 dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, di ruang rapat Kantor Pegadaian Bitung.
PKS dilakukan oleh Kejari Bitung, dilakukan Deputi Bisnis Area Manado 2, R Bambang Heru Subiyanto dan Kajari Bitung Dr. Yadyn Palebangan.
Disaksikan jajaran Kejari Bitung, Kepala Dapartemen Pegadaian, Pemimpin Cabang Pegadaian Area Manado 2 dan lainnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.