Dalam pelantikan ini terlihat tidak ada penandatanganan berita acara pelantikan, tidak ada saksi, kemudian tidak adanya pakta integritas.
Dalam kesempatan itu, Noudy Tendean mengatakan pelantikan tersebut sudah sesuai mekanisme.
Mulai dari tahap shelter, open bidding, persetujuan Gubernur Sulut, persetujuan teknis BKN dan terakhir terbitnya izin pelantikan dari Kemendagri.
"Jadi pelantikan saat ini merupakan suatu proses normatif, yang biasa terjadi di lingkungan aparatur sipil negara. Semua proses harus berjalan sesuai ketentuan," tandas Tendean. (Mjr)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya