TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bolmong yang dilayangkan paslon nomor urut 01 Sukron Mamonto - Refly Ombu.
Namun tuntutan yang dilayangkan pasangan Sukron - Refly dinilai Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo inipun menolak eksepsi termohon.
Terpisah Bupati terpilih Pilkada Bolmong Yusra Alhabsyi menanggapi keputusan MK hari ini dengan suka cita.
Baca juga: Gugatan PHP Pilkada Bolmong Ditolak, ini Pertimbangan Majelis Hakim MK
"Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi," ucap Yusra kepada Tribun Manado Selasa (04/02/2025).
Selanjutnya kata Yusra dirinya berharap kepada seluruh masyarakat untuk mari kembali merajut tali silaturahmi yang sempat ter kotak-kotak semasa perhelatan Pilkada.
"Kemenangan ini milik kita semua mari kita bersama-sama membangun daerah kita tercinta ini," ucapnya.
Sementara itu, ketua KPU Bolmong Afif Zuhri menegaskan peran mereka bahwa penyelenggaraan Pilkada Bolmong berjalan sesuai prosedur.
"Sesuai dengan putusan yang telah di bacakan MK apa yang menjadi tuntutan tidak dapat diterima," ucapnya.
Untuk selanjutnya, tahapan yang akan dilakukan yakni penetapan calon terpilih.
"Rancangan besok akan dilakukan pleno penetapan calon terpilih," ucapnya.
Diketahui pada pilkada Bolmong paslon Nomor Urut 2 Yusra Alhabsyi-Doni Lumenta menang dengan meraih suara sebanyak 64.708 atau 47,44 persen.