Sidang Sengketa Pilkada

Daftar 7 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Sidang MK Sesi Pertama yang Dilanjutkan ke Tahap Berikut

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SENGKETA PILKADA : Sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi atas pasangan pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 sangat tak rasional. Ada 7 daerah sidang sesi 1 yang perkaranya dilanjutkan oleh MK.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada tujuh perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 yang lanjut ke tahap pembuktian.

Total ada 49 perkara dalam sidang tahap pertama.

Artinya ada 42 perkara yang sudah diputuskan.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Imba-Ivan di Sidang Dismisal PHP, Andrei Angouw-Richard Tunggu Dilantik Prabowo

Sedangkan 7 perkara tersebut tidak disebutkan atau lanjut pada sidang berikutnya.

Tujuh perkara tersbut artinya memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses sidang.

Dominan perkara yang dilanjutkan tersebut dari wilayah papua.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal untuk 42 perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 dalam sesi pertama, Rabu (5/2/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, dari total 49 perkara dalam yang diajukan, sebanyak 42 perkara telah diputus. 

Sedangkan tujuh perkara lainnya masih berlanjut ke tahap pembuktian.

"Dari sejumlah 49 perkara, telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada tujuh perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan tujuh perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief dalam Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta. 

Dari 42 perkara yang tidak dilanjutkan, sebanyak 40 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, sementara dua perkara dikabulkan untuk penarikan permohonan.

Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025. 

Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk itu, jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota maksimal 4 orang," jelas Arief.

Adapun tujuh perkara yang lanjut ke sidang pembuktian itu adalah:

Halaman
12

Berita Terkini