TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar Kepala Daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang telah mendapat putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi.
4 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Sulawesi Utara telah dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.
Empat perkara tersebut ialah PHP Gubernur Provinsi Sulut, PHP Walikota Tomohon, PHP Bupati Minahasa dan PHP Bupati Bolaang Mongondow.
Untuk Sulawesi Utara, sebanyak 9 Kepala Daerah memenuhi syarat pelantikan update per Selasa (4/2/2025) siang pukul 12.00 Wita.
Sebanyak 9 Kepala Daerah di Sulawesi Utara (Sulut) sudah pasti akan dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.
Pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
Ada sebanyak 5 Kepala Daerah tanpa sengketa di Sulawesi Utara (Sulut).
Sedangkan 4 Kepala daerah telah menerima putusan dismissal di MK.
Untuk Pilgub Sulawesi Utara, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan sidang putusan/ketetapan untuk perkara yang gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal) pada Selasa (4/2/2025).
Pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK)-Victor Mailangkay (YSK-Victory).
Sementara itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kota Tomohon.
Permohonan PHP diajukan Paslon Wenny Lumentut - Michael Mait (WLMM).
Sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) selesai.
Hal ini sesuai dengan putusan yang telah dibacakan MK bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Menanggapi hal ini ketua KPU Bolmong Afif Zuhri menegaskan peran mereka bahwa penyelenggaraan Pilkada Bolmong berjalan sesuai prosedur.