TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar 4 gugatan sengketa Pilkada 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) yang telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan kepada 4 pasangan calon kepala daerah terpilih di Sulut tersebut telah ditolak oleh MK dalam sidang pembacaan dismissal permohonan sengketa pilkada yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Hingga Selasa, 4 Februari 2025 sore, pukul 14.19 WITA, ada 4 gugatan sengketa diperkarakan kepada 4 paslon terpilih di Sulut yang kini telah ditolak MK.
Keempat paslon terpilih ini yakni, Gubernur - Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Bupati - Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Minahasa serta Wali Kota - Wakil Wali Kota Tomohon terpilih.
Sehingga, paslon kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara yang dipastikan segera dilantik pada pelantikan tahap pertama telah bertambah.
Total sudah ada 9 paslon, termasuk paslon gubernur - wagub terpilih.
Diketahui, total ada 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang menggelar Pilkada 2024.
Sebanyak 5 paslon kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK dan telah resmi ditetapkan pada 9 Januari lalu.
Kini, 4 paslon lolos telah lolos dari gugatan yang diperkarakan di MK.
Mereka akan segera ditetapkan secara resmi oleh KPU dalam waktu dekat.
Berikut daftarnya:
1. Gugatan Sengketa Pemilihan Gubernur Sulut
Nomor Perkara: 261/PHPU.GUB-XXIII/2025
Paslon terpilih Yulius Selvanus Komaling - Victor Maialngkay
2. Gugatan Sengketa Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow
Baca tanpa iklan