Sulawesi Utara

MK Terbitkan PMK 1/2025, Nasib 11 Perkara PHP Wilayah Sulawesi Utara Ditentukan Pekan Ini

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Meidy Tinangon. KPU Sulut masih menunggu keputusan MK.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah jadwal tahapan dan kegiatan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan untuk perkara yang gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal) dimajukan dari sebelumnya 11-13 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025.

Hal ini dipastikan kekuatan hukumnya setelah MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tengang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. 

PMK tersebut merupakan pengganti PMK 14/2024.

Dilansir dari laman MK, disebutkan bahwa MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara PHP Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. 

Pada Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi—yang terbagi dalam tiga panel—juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. 

Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap permohonan pemohon, maupun mendengarkan jawaban KPU, dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.

SIDANG SENGKETA PILKADA : Sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi atas pasangan pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 sangat tak rasional. (Foto : Danang Triatmojo/Tribunnews.com) (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Sesuai dengan PMK 1/2025, untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim. 

Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif akan mempertimbangkan segala aspek. 

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan di antaranya mempertimbangkan permohonan, jawaban termohon, tanggapan atau keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.

Dari hasil rapat permusyawaratan hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025). 

Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. 

Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7-17 Februari mendatang.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. 

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Senin 3 Februari 2025, Info BMKG Baru Terjadi di Sini

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Senin 3 Februari 2025, Info BMKG Baru Terjadi di Sini

Untuk perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang. 

Halaman
12

Berita Terkini