Gaji ke-13 dan THR diberikan setiap tahun kepada ASN di seluruh Indonesia.
Mereka yang berhak dapat gaji ke-13 dan THR adalah PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Namun, anggota dewan tidak mendapat gaji ke-13 dan THR.
Cara cek THR dan gaji ke-13
- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah
Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji.
- Kantor Bendahara Instansi
PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung.
- Bank penerima pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima.
Sementara, tidak semua ASN yang berhak dapat gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Pasalnya, ada pegawai berstatus ASN yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara yang terdiri dari:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri, dan
5. Pejabat Negara.
Sehingga, pengecualian lima jenis ASN itu tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Para anggota dewan juga tak dapat THR dan gaji ke-13.
Hanya saja, menurut peraturan tersebut, pada pasal 5, meski berstatus ASN, ada juga yang tak dapat THR dan gaji ke-13.
Inilah jenis ASN yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, sebagai berikut:
1. Sedang cuti di luar tanggungan Negara
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.
Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR
Seperti diketahui, gaji Ke-13 diberikan untuk kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.
THR diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, guna mendukung pegawai dan pensiunan merayakan lebaran.
THR biasanya diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret.
Sehingga, dapat diperkirakan THR diberikan setidak-tidaknya tanggal 20 Maret 2025.
Untuk gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli 205, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.
Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tidak dibayarkan serentak
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ini dan Gaji Ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.
Untuk THR umumnya akan diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk Gaji Ke-13 pada tahun ini rencananya akan diberikan pada bulan Juni 2025.
(Tribunnews.com/posbelitung.co)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co