Identitas Kependudukan Digital

Begini Cara Bikin Identitas Kependudukan Digital, Bakal Gantikan e-KTP, IKD Aman Digunakan

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).

1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet.

2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.

3. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.

4. Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”.

5. Klik tombol “Daftar”.

6. Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”.

7. Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition.

8. Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing).

9. Buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”

10. Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi.

11. Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul.

12. Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha.

13. Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”

14. Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)

15. IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.

Halaman
123

Berita Terkini