MANADO, TRIBUN - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK baru saja selesai dilaksanakan. Diikuti oleh Tenaga Harian Lepas (THL). Ada yang lulus dan ada pula yang tidak lulus.
Di Sulawesi Utara (Sulut) tak sedikit THL yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK.
Di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) THL yang lulus berjumlah 3558 dan tidak lulus ada 53 orang.
Untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Manado ada 750 peserta yang dinyatakan lulus dari total 806 peserta. Yang lain, 56 peserta dinyatakan tidak lulus atau tidak mendapatkan penempatan.
Kemudian di Kabupaten Bolmong ada 282 THL tak lolos PPPK.
Bagaimana selanjutnya untuk para THL yang tidak lolos? berikut penjelasannya.
1. Gaji Tetap Dibayarkan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Jemmy Kumendong mengatakan, gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dibayarkan.
"THL yang belum lulus seleksi sesuai penegasan Manpan RB tetap dibayarkan gajinya," kata dia Senin (13/1/2025).
Saat apel perdana beberapa waktu lalu, Kumendong menerangkan tentang jumlah THL yang lulus dan tidak lulus seleksi PPPK.
THL yang lulus berjumlah 3558.
Yang tidak lulus 53 orang.
Ia menuturkan, Pemprov Sulut membuka tahap kedua pendaftaran P3K.
Diketahui, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan dasar perjanjian kerja, bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). P3K adalah bukan PNS, dibayar negara serta tidak punya hak - hak seperti PNS.
Baca selengkapnya : disini
2. Menjadi PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Manado Donald F. Supit, SH, MH mengatakan bahwa mereka, THL yang tidak lulus PPPK akan dipertimbangkan menjadi P3K paruh waktu.