Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara Akan Bayarkan Gaji THL yang Tak Lulus Seleksi P3K

Gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dibayarkan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara, Jemmy Kumendong 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Jemmy Kumendong mengatakan, gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dibayarkan.

"THL yang belum lulus seleksi sesuai penegasan Manpan RB tetap dibayarkan gajinya," kata dia Senin (13/1/2025).

Saat apel perdana beberapa waktu lalu, Kumendong menerangkan tentang jumlah THL yang lulus dan tidak lulus seleksi PPPK.

THL yang lulus berjumlah 3558.

Yang tidak lulus 53 orang. 

Ia menuturkan, Pemprov Sulut membuka tahap kedua pendaftaran P3K.

Diketahui, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan dasar perjanjian kerja, bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Karakter P3K adalah bukan PNS, dibayar negara serta tidak punya hak - hak seperti PNS. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved