Bitung Sulawesi Utara

Ini Beda P3K dan PNS, Berikut Penjelasan BKPSDMS Bitung Sulut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran BKPSDMD Bitung bersama Jeckson Ruaw.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), mencatat sebanyak 1.051 non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yang datanya tercatat dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Ini berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung pada tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 orang berhasil lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024.

Rinciannya, 30 orang lulus di formasi teknis dan 11 orang lulus di formasi guru.

Sisanya masih menunggu pengumuman untuk P3K tahap 2, dengan formasi yang tersedia adalah 39 untuk guru dan sisa tenaga teknis yang akan mendaftar untuk pendataan P3K paruh waktu.

Plt Kepala BKPSDM Kota Bitung, Jeckson Ruaw, menjelaskan perbedaan antara PNS dan P3K.

"PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara P3K memiliki sistem kontrak. P3K tidak bisa menjabat posisi strategis karena mereka lebih berfokus pada jabatan fungsional," jelas Jeckson Ruaw, melalui Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Bitung, Michael Legi, Senin (13/1/2025).

Jeckson menambahkan, meskipun P3K digaji, mereka tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.

Selain itu, ada dua kategori P3K, yakni P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu. P3K penuh waktu, sesuai dengan Undang-Undang, memiliki kewajiban yang sama dengan PNS.

Sementara, dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan P3K berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, tetapi tidak termasuk jaminan pensiun atau hari tua.

Sementara itu, P3K paruh waktu memiliki sistem kerja yang lebih fleksibel, seperti tenaga harian lepas (THL), dengan waktu kerja kurang dari 8 jam, misalnya hanya 4 jam.

Oleh karena itu, upah yang diterima oleh P3K paruh waktu hanya setengah dari P3K penuh waktu.

Jeckson juga menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan P3K berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional, sementara P3K adalah Pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Halaman
12

Berita Terkini