Berita Populer Sulawesi Utara

Berita Populer Sulut Kamis 9 Januari 2025: 3 RS di Manado Tak Bisa Layani Pasien JKN BPJS Kesehatan

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Populer Sulawesi Utara Kamis 9 Januari 2025. Tiga Rumah Sakit di Manado Tak Bisa Layani Pasien JKN BPJS Kesehatan.

Khususnya dari peserta JKN terhadap pelayanan RS. 

Terkait itu, ia mengatakan, bagi peserta JKN agar dapat memaksimalkan layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau dokter keluarga. 

"Kalau penyakit yang masih bisa dilayani di Puskesmas, bisa ke situ dulu.

Jika memang harus ke UGD, ya harus ke rumah sakit. Bisa ke RS yang melayani BPJS Kesehatan asalnya memang emergency," katanya.(ndo) 

Sebelumnya diketahui kalau pemerintah kembali bikin Aturan Baru Pemerintah.

Salah satu aturannya yakni soal BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit jika mengalami kondisi gawat darurat.

Secara prosedur, peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat ke rumah sakit harus memiliki surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti pukesmas atau klinik yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

Namun, pada kondisi gawat darurat, pasien mungkin tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus surat rujukan terlebih dulu.

Hal itu dijelaskan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Ia mengatakan, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan jika mengalami kondisi kegawatdaruratan.

Rizzky menyampaikan, penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin penyakit berdasarkan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter.

"Apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, maka seluruh pengobatan dijamin penuh oleh Program JKN," kata Rizzky, saat dikonfirmasi Komipas.com, Kamis (11/7/2024).

Namun, tidak semua pasien BPJS kesehatan bisa langsung dirawat di UGD tanpa surat rujukan.

Hanya pasien dengan kondisi gawat darurat yang bisa mendapat layanan tersebut.

Apabila kondisi peserta BPJS Kesehatan bukan termasuk kegawatdaruratan, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.

(TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini