IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Rincian Gaji PPPK 2025
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Tunjangan Tambahan 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan kabar baik berupa tunjangan tambahan bagi PNS yang berbeda berdasarkan golongan.
Tunjangan ini dihitung untuk 22 hari kerja per bulan, tidak termasuk hari libur.
Berikut rincian tunjangan tambahan PNS:
Golongan I: Rp770 ribu per bulan