TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano - Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Katim Resmob Aiptu Chris Frans mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan parang.
Pelaku inisial Rinto Sorongan (28) menganiaya korban inisial Rifaldo Turang alias Ateng yang terjadi di Desa Parepei, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
Katim Resmob Aiptu Chris Frans menjelaskan dari keterangan kejadian tersebut terjadi saat pelaku dan korban bersama dengan teman-temannya menghadiri acara ulang tahun dari Devin Montolalu yang berada di Desa Parepei.
Disitu mereka menenguk Minuman Keras (Miras).
"Tidak lama kemudian akibat pengaruh dari miras terjadi permasalahan antara korban bersama teman-teman korban dan pelaku," jelas Katim Resmob, Selasa (31/12/2024).
Lanjutnya, saat situasi memanas, pelaku lalu pulang ke rumahnya untuk mengambil parang.
Ia kembali mencari korban bersama dengan teman-temannya saat pelaku di depan rumah dari Devin montolalu pelaku menggariskan parangnya ke jalan raya depan rumah tersebut kemudian bergerak untuk masuk kerumah dari Devin Nontolalu.
"Saat di depan rumah, pelaku dihadang oleh korban bersama dengan teman-temannya sambil memegang pisau," kata Katim Resmob.
Disitu, terjadi adu mulut, kemudian pelaku dan korban saling baku hantam menggunakan barang tajam.
Kemudian melihat sudah lebih banyak orang pelaku langsung melarikan diri.
"Akibat peristiwa ini korban mengalami luka potong 2 jari tangan kanan putus dan luka potong di pundak kiri dan luka sayatan di tangan kiri," beber Katim Resmob.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Katim Resmob. (Mjr)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya