Cuaca Ekstrem di Sulut

Daftar Dampak Cuaca Ekstrem di Kota Bitung Sulawesi Utara, Walikota Sampai Keluarkan Surat Edaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dampak bencana ekstrem angin kencang menyebabkan pohon roboh di Bitung Sulut, Jumat (27/12/2024).

Menurut Kepala Pelaksana (Kalaks) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bitung Fivy Kadeke, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke jajaran Pemerintah Kota Bitung, media dan pihak terkait lainnya.

Berikut isi surat edaran Wali Kota Bitung:

Dalam rangka mempersiapkan langkah-langkah antisipatif guna mengurangi dampak bencana Hidrometeorologi dan Vulkanologi seperti banjir, banjir bandang, longsor, angin puting beliung, pergerakan tanah seta bencana alam lainnya, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sekretaris Daerah Kota Bitung selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Bitung segera mengkoordinir dan menetapkan langkah-langkah strategis, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Surat Edaran in bersama Perangkat Daerah terkait seperti; BPBD, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, PUPR, Perkim dan Pertanahan, para 

2. Para Camat dan Lurah untuk :

  • Melakukan pemetaan di wilayah masing-masing terhadap kerawanan bencana dengan berkoordinasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bitung.
  • Aktif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing tentang antisipasi bahaya bencana Hidrometeorologi dan Vulkanologi bersama dengan Kepala Kepala Lingkungan dan Ketua RT:
  • Melaporkan secara rutin dan berkala terhadap kegiatan sebagaimana di maksud pada Huruf (a) dan huruf (b) secara berjenjang kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bitung;
  • Apabila terjadi kejadian bencana di wilayah masing-masing, segera melakukan tindakan awal serta melaporkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bitung.

3. Seluruh Kepala Perangkat Daerah yang berkaitan langsung dengan ketentraman, ketertiban umm, dan perlindungan masyarakat wajib memastikan sarana dan prasarana yang memadai dan optimal.

4. Mengoptimalkan peran aktif masyarakat, termasuk Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat serta para relawan untuk mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan
Trantibumlinmas melalui prinsip kearifan lokal;

5. Melaporkan pelaksanaan surat edaran in secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri.
Demikian Surat Edaran ini di sampaikan untuk dilaksanakan. (Crz)

Berita Terkini