Pilkada Talaud 2024

Tim Hukum Paslon IH-HM Ungkap Keterlibatan Perangkat Desa Hingga Walpri di Pilbup Talaud Sulut

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Irwan Hasan - Haroni Mamentiwalo angkat bicara terkait laporan keterlibatan perangkat desa dalam Pilkada Kabupaten Talaud, dan dugaan ketidaknetralan oknum pengawal pribadi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Irwan Hasan - Haroni Mamentiwalo (IH-HM) angkat bicara terkait laporan keterlibatan perangkat desa dalam Pilkada Kabupaten Talaud, dan dugaan ketidaknetralan oknum pengawal pribadi (Walpri) salah satu paslon dan walpri Ketua KPU Talaud.

Kuasa Hukum Paslon IH-HM,  Sunarto Bataria meminta pihak Kepolisian melalui satgas Gakkumdu untuk menindak lanjuti laporan terkait keterlibatan perangkat desa yang masuk dalam tim kampanye paslon Welly Titah - Anisa Bambungan.

"Laporan ini sudah dalam tahap penyadalah dan sudah melalui proses pemanggilan oleh penyidik, namun permasalahannya saat ini, menurut sumber yang kami terima, ketiga oknum tersebut yakni, WT, AB dan WS sudah tidak diketahui keberadaanya. Kami menilai, hal ini menghalang-halangi proses penyidikan yang kami laporkan," ungkap Sunarto, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Breaking News: Permohonan Gugatan Pilbup Talaud Paslon Irwan-Haroni Tinggal Tunggu Sidang

Dia meminta kasus ini ditangani secara serius.

"Kan tidak mungkinlah satu dua oknum ini mengalahkan sistem penegakkan hukum yang sudah ditetapkan negara dengan tidak bisa menghadirkan ketiga oknum ini," ujarnya.

Sunarto juga mengatakan Tim Kuasa hukum IH-HM belum menerima kepastian hukum atas kasus tersebut.

"Kami bertanya-tanya, jadi apa masalahnya? kalo terkait ketidakhadiran yang bersangkutan, padahal untuk menetapkan tersangka penyidik hanya perlu dua alat bukti saja, dan kami sudah mengajukan alat bukti dan pengakuan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Dia juga meminta penyidik untuk segera mengeluarkan surat pencarian saksi, seperti yang dilakukan terkait kasus serupa di Kota Manado.

Kedua, tim kuasa hukum IH-HM meminta agar Polda Sulut menyelidiki dugaan ketidak netralan salah satu oknum adc/walpri dari calon bupati WT dan oknum walpri dari Ketua KPU Talaud.

Menurut Tim Kuasa Hukum IH-HM, diduga, kedua oknum walpri ini terlibat politik praktis dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Talaud.

"Dari alat bukti yang kami miliki, kami sangat yakin mereka terlibat perihal adanya tranferan sejumlah dana kepada pihak penyelenggara pada saat pencoblosan," ujar Sunarto.

Terkait hal ini, Tim Kuasa Hukum IH-HM akan secepatnya melaporkan ke pihak Polda Sulawesi Utara.

"Kami minta untuk kedua oknum ini secepatnya diproses hukum," tegasnya. (Ren) 

Berita Terkini