Berita Populer

Populer Sulut Senin 9 Desember 2024, 9 Paslon di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan ke MK, E2L Menyusul

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Populer Sulut Pagi Ini Senin 9 Desember 2024.

MANADO, TRIBUN - Sebanyak sembilan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Utara mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi.

Tuntutan utama mereka, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga mendiskualifikasi paslon yang dinyatakan pemenang pilkada.

Pantauan Tribun Manado di laman resmi MK hingga Minggu (8/12/2024), sembilan paslon dari Sulut yang mendaftarkan gugatan yakni paslon Pilwako Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut.

Juga paslon Pilwako Tomohon, Wenny Lumentut dan Michael Mait.

Di Minahasa, paslon Susi Fiane Sigar dan Perly Pandeiroot juga mendaftarkan gugatan.

Demikian pula paslon Pilbup Minahasa Utara, Melky Pangemanan dan Christian Kamagi.

Juga paslon Pilbup Minahasa Tenggara, Djein Rende dan Ascke Benu.

Dari wilayah Bolmong raya, terdapat nama paslon Pilbup Bolaang Mongondow, Sukron Mamonto dan Refly Ombuh.

Juga paslon Pibup Bolaang Mongondow Timur, Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow.

Sementara dari wilayah Nusa Utara, ada nama paslon Pilbup Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Baca juga: Deretan Paslon di Pilkada Sulawesi Utara yang Ajukan Gugatan di MK

Alasan paslon

Beragam alasan paslon mengajukan perselisihan hasil pemilu ke MK.

Paslon Susi dan Perly di Minahasa, misalnya, menyatakan pencalonan Robby Dondokambey sebagai calon bupati cacat formil karena statusnya sebagai anggota DPRD Sulut. 

Kuasa hukum Susi-Perly, Lefrando Sumual mengatakan, KPU tidak memperhatikan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi Robby, yakni harus mundur dari jabatan anggota DPRD bila mengikuti kontestasi pilkada.

Dengan demikian, pencalonannya bersama Vanda Sarundajang sebagai calon wakil bupati tidak sah.

Maka itu, mereka menuntut MK mendiskualifikasi Robby-Vanda karena Robby masih masih berstatus anggota DPRD saat menjadi peserta pilkada. 

Baca juga: 8 Paslon Peserta Pilkada di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan di MK, Ini Daftarnya

KPU menetapkan Robby-Vanda sebagai paslon terpilih. Mereka meraih total 93.546 suara.

Sementara paslon Susi-Perly 41.136 suara, paslon Youla Lariwa dan Denny Kalangi 53.001 suara. 

Paslon Imba-Ivan mengajukan gugatan ke MK atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan paslon Andrei Angouw dan Richard Sualang.

Sebelumnya, mereka melayangkan gugatan ke Bawaslu Manado, tapi akhirnya gugatan mereka ditolak.
KPU Manado menetapkan paslon Andrei-Richard sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih.

Mereka meraih 107.285 suara. Sementara paslon Imba-Ivan berada pada urutan kedua dengan raihan 97.564 suara. 

Adapun paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dan Michael Mait mendaftarkan gugatan mereka ke MK dengan jasa kuasa hukum kondang, Denny Indrayana.

Denny yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM mengklaim punya bukti kuat pelanggaran yang bersifat TSM.

"Kami punya bukti yang tak terbantahkan," katanya. 

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo juga mendaftarkan gugatannya ke MK sebagai respons penolakan atas hasil rekapitulasi suara pilkada. 

Kepada Tribun Manado, Irwan Hasan menyebut, masih ada hal yang perlu dilakukan perbaikan terkait materi gugatannya.

"Puji Tuhan, besok akan dilakukan perbaikan oleh tim hukum kami," kata dia. 

KPU Talaud menetapkan Welly Titah dan Anisya Gretsa Bambungan sebagai paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Talaud.

Mereka meraih 20.813 suara. Sementara paslon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo meraih 20.068 suara.

Adapun paslon Tammy Wantania dan Djekmon Amisi meraih 8.261suara, paslon Yopi Saraung dan Adolf Seweran Binilang 4.374 suara, dan paslon Moktar Arunde Parapaga dan Ade Yeswa Sahea 4.132 suara. 

Niat E2L-HJP

Pasangan calon Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) berniat mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK. 

Berdasarkan rekapitulasi KPU, paslon Yulius Selvanus dan Victor J Mailangkay meraih suara terbanyak, 539.039 suara dengan persentase 36,87 persen.

Sementara paslon E2L-HJP meraih 463.433 suara (31,7 persen), dan paslon Steven Kandouw dan Denny Tuejeh meraih 459.673 suara (31,44 persen). 

Menyusul penetapan ini, tim paslon nomor urut 2, E2L-HJP menyatakan menolak hasil rekapitulasi.

Saksi Paslon E2L-HJP, Ricky Tafuama mengungkapkan, pihaknya kemungkinan besar menuju ke MK.

Rencana itu akan didiskusikan dengan Tim Kampanye Daerah E2L-HJP. 

"Kan ada peluang ke sana, kita lihat nanti seperti apa. Undang-undang memberi waktu tiga hari setelah penetapan," ujar Tafuama seusai rapat pleno rekapitulasi, Sabtu (7/12/2024). 

Kata Tafuama, pihaknya menolak sepenuhnya hasil pleno perhitungan suara Pilgub Sulawesi Utara.

"Bagi kami, hasil ini kami tidak berpendapat. 

Semua pendapat akhir dan keberatan telah kami sampaikan.

Intinya paslon nomor dua menolak semua hasil Pilkada Sulut," katanya. 

(Tribun Manado/art/riz/ndo/max)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini