Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

8 Paslon Peserta Pilkada di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan di MK, Ini Daftarnya

Berikut daftar paslon peserta Pilkada di Sulawesi Utara yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado
Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar paslon peserta Pilkada di Sulawesi Utara yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada sebanyak delapan paslon yang mengajukan gugatan di MK.

Data tersebut diperoleh dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Siapa saja mereka?

Berikut selengkapnya:

1. Wenny Lumentut dan Michael Mait di Pilkada Tomohon.

2. Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut di Pilkada Manado.

3. Sukron Mamonto dan Refly Ombuh di Pilkada Bolaang Mongondow.

4. Irwan Hassan dan Haroni Mamentiwalo di Pilkada Talaud.

5. Djein Rende dan Ascke Benu di Pilkada Minahasa Tenggara.

6. Susi Sigar dan Perly Pandeiroth di Pilkada Minahasa.

7. Melky Pangemanan dan Christian Kamagi di Pilkada Minahasa Utara.

8. Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow di Pilkada Bolaang Mongondow Timur.

Tim Wenny Lumentut dan Michael Mait siap tarung di MK. 

Tak tanggung - tanggung mereka memberi kuasa pada Denny Indrayana selaku kuasa hukum.

Denny Indrayana mengklaim punya bukti kuat pelanggaran yang bersifat TSM.

"Kami punya bukti yang tak terbantahkan," katanya.

Denny sendiri punya reputasi yang kinclong dalam penanganan perkara MK.

(Tim TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved