Yasti Mokoagow

7 Pelanggaran Berat Yasti Mokoagow dalam Organisasi PDIP

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

7 Pelanggaran Yasti Mokoagow dalam Organisasi PDIP. Mulai dari Tidak Melaksanakan Konsolidasi, Dukung Paslon Rival di Pilkada hingga Tidak Terlibat Dalam Kampanye Paslon yang Diusung Partai.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Politisi senior asal Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Mokoagow kembali menjadi perhatian.

Yasti Mokoagow merupakan kader sekaligus anggota DPR RI 2024-2029 fraksi PDIP.

Sorotan kepada Yasti Mokoagow kembali mengemuka saat kader dan pengurus partai PDIP Bolmong mendatangi Kantor DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara di Jalan Soekarno, Maumbi, Minut, Sabtu 7 Desember 2024.

Kedatangan para kader PDIP Bolmong, meminta kepada pimpinan DPD PDIP Sulawesi Utara untuk memecat Yasti Mokoagow dari keanggotaan partai.

Sebut para kader, pelanggaran telah dilakukan Yasti Mokoagow dalam organisasi PDIP.

Franly Rolando, perwakilan kader PDIP Bolmong menyampaikan 7 pelanggaran berat yang dilakukan Yasti Mokoagow terhadap organisasi.

Berikut sederet pelanggaran yang dilakukan Yasti Mokoagow berdasarkan klaim laporan dari anggota PDIP Bolmong  : 

1. Tidak Melaksanakan Konsolidasi

Yasti Mokoagow baik sebelum maupun sesudah pendaftaran calon yang diusung oleh partai dan struktural partai.

2. Dukungan Terhadap Paslon yang Bukan Diusung Partai

Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, memilih untuk mendukung pasangan Yusra Alhabsyi dan Donny Lumenta meskipun PDIP telah mengusung pasangan Limi Mokodompit dan Welty Komaling sebagai calon di Bolaang Mongondow.

3. Tidak Bersedia Menjadi Tim Pemenangan

Yasti menolak untuk menjadi bagian dari tim pemenangan paslon yang diusung partai, Limi-Welty di Balaang Mongondow.

4. Dukungan Kepada Paslon Lain yang Diperkuat oleh Konsultan Poltik dan ASN

Dra. Hj. Yasti memberikan dukungan kepada pasangan Yusra-Donny dengan melibatkan konsultan politiknya, Ismail Dahab, serta sejumlah Kepala Dinas, ASN, dan 133 Kepala Desa yang loyal kepadanya, dengan iming-iming program dari Komisi V DPR RI.

Halaman
123

Berita Terkini