TRIBUNMANADO.CO.ID - Update laporan Tim Kuasa HukumPasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut ke Bawaslu.
Diketahui Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.
Selain itu,tim juga menduga ada dugaan money politic dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Manado 2024.
Namun info terbaru laporan Imba-Ivan ke Bawaslu Sulut kandas.
Diketahui pasangan Imba Ivan melaporkan dugaan TSM yang diduga dilakukan pasangan AA RS.
Adapun deretan pelanggaran yang dipersoalkan, yakni paslon Wali Kota dan Wali Kota Manado Andrei Angouw - Richard Sualang (AARS) dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada.
Putusan ini dibacakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, dalam sidang pelanggaran TSM yang digelar Bawaslu Sulut, Kamis (5/12/2024).
Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
"Ke satu, laporan pelapor memenuhi syarat formil. Kedua, laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi.
Ungkap dia, tiada terpenuhinya syarat materill menyebabkan laporan tak bisa berlanjut.
"Bahwa dikarenakan laporan administrasi sidang TSM, pelapor memenuhi syarat formil tapi tidak memenuhi syarat materil, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," kata dia.
Tim Kuasa Hukum Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw - Richard Sualang (AA RS) siap hadapi laporan TSM yang dilayangkan pasangan Beriman di Bawaslu Sulut.
“Kami telah melakukan kajian hukum serta mengumpulkan semua data di lapangan, intinya kami siap menghadapi seluruh laporan yang ada di Bawaslu, termasuk jika ada Paslon yang menggugat hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi,” kata Tim Hukum AARS, Rangga Paonganan kepada Tribunmanado, Kamis (5/12/2024).
Rangga membeber, pihaknya siap melayani hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Dirinya berharap bawaslu dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif. Tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Adapun deretan pelaggaran yang dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada diantaranya Kegiatan Pasar Murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian money politic di masa kampanye dan masa tenang, keterlibatan ASN dan beberapa materi lainnya dengan ancaman diskualifikasi.
Bawaslu Tolak Laporan
Bawaslu Sulawesi Utara menolak laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diadukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut.
Pasangan yang diusung Partai Golkar itu mengadukan paslon terpilih Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) dengan pokok aduan melakukan serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Manado.
Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.
Selain itu, dugaan politik uang dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Manado 2024.
Bawaslu menolak laporan sidang pelanggaran yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kamis (5/12/2024) sore.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Steffen Linu, Zulkifli Densi dan Erwin Sumampow.
Ardiles Mewoh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi, uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan serta bukti yang disertakan tidak memenuhi syarat materil.
"Dari bukti P1 sampai P42" bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu atau pemilih,” kata Mewoh.
Dijelaskan, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang diatur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV Peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Ardiles. (art/ndo)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya