Kata Reza yang dimaksud laporan administrasi TSM yaitu saat pilkada telah melibatkan ASN, ditemukan politik uang, penggelembungan atau pengurangan suara, pelanggaran etik, penyelenggara pilkada, tidak dilibatkannya pemantau pemilihan.
"Tapi pastinya kembali yang melaporkan harus memiliki bukti yang kuat juga, kalau tidak ada pasti akan ditolak oleh hakim," kata dia.
(Tribun Manado/fer/ndo/ren/max)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.