Pilkada Manado 2024

Pilkada Manado, Imba-Ivan Laporkan Paslon AARS, Begini Penjelasan Bawaslu Sulawesi Utara

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Sulawesi Utara menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang disampaikan paslon nomor urut 3 Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut. 

Paslon yang populer dengan sebutan Bersama Imba-Ivan (Beriman) mengadukan paslon nomor urut 1, Andrei Angouw-Richard Sualang yang ditetapkan KPU Manado sebagai Wali Kota dan Wawali Manado terpilih. 

Terkait adanya laporan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi mengungkapkan, laporan akan ditelaah dulu. ]

Baca juga: Jimmy Rimba Rogi Sentil Adanya Paslon Diduga Terlibat Money Politic pada Pilwako Manado 2024

"Diregistrasi dan kita verifikasi syarat formal dan materilnya. Untuk registrasi sendiri paling lambat sehari setelah berkas laporan dinyatakan lengkap," kata Densi kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (3/12/2024) malam. 

Bila memenuhi syarat, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan menggelar sidang. "Akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kemudian dibacakan dalam sidang pendahuluan untuk hasilnya," ujarnya lagi.

Diketahui, Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.

Selain itu, dugaan money politic dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Manado 2024.(ndo) 

 

Berita Terkini