Selanjutnya pelaku mengamuk dan mengejar istri korban sampai ke rumah korban dan melempar sajam tersebut ke arah anak korban yang berusia 10 tahun yang hampir mengenai anak tersebut.
Kejadian ini lantas sampai di radar Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, yang tengah melakukan patroli mobile.
Korban sendirilah yang melapor, kejadian yang dia alami ke Tim Tarsius Polres Bitung.
Tim langsung bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan mendapati pelaku sudah melarikan diri.
Tim kemudian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
30 menit mencari, Tim berhasil mengamankan pelaku di komplex Wangurer Timur komplex smp 12, saat itu sedang mengendarai mobil jenis suzuki carry warna silver DB. 8099. CJ hendak melarikan diri.
Dari hasil introgasi singkat terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa sajam miliknya di simpan di rumah istrinya.
Tim langsung menuju ke rumah istri pelaku untuk mengamankan barang bukti sajam tersebut.
Selanjutnya Pelaku lelaki RD dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Pelaku bakal di jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.